TINJAUAN HUKUM APOTEKER TERHADAP PASIEN DALAM HAL PENGUBAHAN RESEP DOKTER PADA SAAT PELAYANAN KEFARMASIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 51 TAHUN 2009

  • Hanita Mayasari Politeknik Indonusa Surakarta
  • Umi Nafisah Politeknik Indonusa Surakarta
Keywords: hukum apoteker, praktik kefarmasian, pasien, resep dokter

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk hubungan hukum apoteker dan pasien
dalam praktik kefarmasian serta tanggung jawab hukum apoteker terhadap pengubahan resep dokter
dalam praktik kefarmasian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif analisis, Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa bentuk hubungan Apoteker dan pasien dalam praktik kefarmasian dapat
digolongkan ke dalam hubungan perikatan yang berlandaskan kepercayaan (trust). Perikatan ini
termasuk perikatan hukum inspanningverbentenis, suatu bentuk perikatan yang isi prestasinya adalah
Apoteker berbuat sesuatu secara maksimal dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kesehatan pasien.
Bentuk tanggung jawab Apoteker apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya
apalagi menimbulkan kerugian perdata, maka Apoteker dapat digugat ganti rugi atas dugaan kelalaian.
Dugaan kelalaian dalam praktik kefarmasian diatur dalam KUH Perdata, yaitu pasal 1239, 1365, 1366
dan 1367.

Published
2022-11-08
Section
Articles