EVALUASI WAKTU TUNGGU PELAYANAN RESEP DI RUMAH SAKIT ORTOPEDI PROF. DR. R. SOEHARSO SURAKARTA

  • Ardhia Intan Cahyani Politeknik Indonusa Surakarta
  • Annora Rizky Amalia Politeknik Indonusa Surakarta
  • Vania Santika Putri Politeknik Indonusa Surakarta
Keywords: resep, racikan, non racikan, waktu tunggu

Abstract

Salah satu kriteria pelayanan kefarmasian adalah waktu tunggu. Jangka waktu antara pasien menerima resep hingga menerima obat, serta komunikasi, informasi, dan edukasi, disebut sebagai waktu tunggu pelayanan resep. Menurut Kepmenkes Nomor 129 Tahun 2008, standar waktu tunggu pelayanan rumah sakit untuk resep non racikan adalah 30 menit, sedangkan waktu tunggu resep racikan adalah 60 menit. Metode yang digunakan yaitu non-eksperimental mengumpulkan data primer dan sekunder pada bulan April hingga Mei 2023 melalui dokumentasi, literatur, wawancara, dan observasi. Total sampling digunakan untuk menghitung besarnya sampel. Rata-rata waktu tunggu data primer untuk resep racikan adalah 47,47 menit, sedangkan untuk resep non racikan adalah 36,04 menit. Data sekunder resep racikan rata-rata waktu tunggu 43,86 menit dibandingkan 35,92 menit untuk resep non racikan. Baik data primer maupun sekunder menunjukkan bahwa waktu tunggu layanan resep ramuan di IFRJ RS Ortopedi Prof. R Soeharso Surakarta berada dalam rentang yang dapat diterima. Sebaliknya, data primer dan sekunder untuk resep non racikan tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit

Published
2023-12-31
Section
Articles